MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui beberapa rancangan revisi Undang-Undang Desa.
Ia menjelaskan sekitar 18 hal yang disetujui, namun belum menyepakati terkait masa jabatan 9 tahun untuk kepala desa.
“Belum diputuskan jadi masih akan diskusi lebih lanjut,” kata Abdul Halim usai rapat dengan Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Perlu diketahui, sebelumnya para kepala desa sempat berdemonstrasi untuk meminta perubahan masa jabatan mereka menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
Abdul Halim mengaku masih ada pembahasan lebih lanjut soal ketentuan periodisasi dan masa jabatan. Selain itu, pemerintah tidak lagi mematok anggaran 20 persen untuk dana desa.
Ia beralasan, pemerintah berprinsip ingin ada kenaikan dana desa karena yang digulirkan saat ini sudah cukup banyak mulai dari dana desa sendiri, program kementerian/lembaga untuk desa dan program PKH. Semua berasal dari lintas sektor.
“Kita tidak mematok persentase, tetapi prinsip tiap tahun diharapkan terjadi peningkatan dana desa, dan dana yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas,” kata Abdul Halim.
Ia mengatakan pemerintah akan menerapkan sejumlah optimalisasi penggunaan dana desa, salah satunya penilaian kinerja perangkat desa.
Khusus perangkat desa, Abdul Halim tidak memungkiri bahwa Kementerian PANRB akan dilibatkan dalam pelaksanaan penilaian perangkat desa.
Abdul Halim juga menekankan bahwa mereka tidak akan melakukan penyeragaman alokasi dana desa seperti saat untuk COVID-19 di masa lalu.
Pemerintah ingin dana desa digulirkan kepada desa dan memberikan kebebasan pada desa dalam mengelola anggaran tersebut.
Halim menekankan, pemerintah membolehkan desa mengelola dana desa sebaik mungkin selama memenuhi setidaknya dua syarat. Syarat pertama adalah pertumbuhan ekonomi dan syarat kedua adalah peningkatan SDM.