MERCUSUAR.CO, Jakarta – Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM berkata Sambo dipindah sebab alasan pertimbangan pembinaan.
“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Kabag Humas serta Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Tidak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pula dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika menjelaskan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.
“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.
Diketahui sebelumnya putusan Ferdy Sambo sudah inkrah, yaitu penjara seumur hidup. Sambo juga sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Terpidana Ferdy Sambo menempuh pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8).
Eksekusi ini bersumber pada Putusan Mahkamah Agung No 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara. Putri pula sebelumnya sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
” Iya betul, sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi disaat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Vonis Inkrah MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam permasalahan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat jadi penjara seumur hidup. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Ini telah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati sebab terbukti melangsungkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo pula dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.