MERCUSUAR.CO, Jakarta – Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo memberikan nota keberatan atau eksepsi terhadap kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2023.
Nota keberatan Rafael Alun yang berjumlah 53 halaman tersebut dibacakan dulu dalam persidangan oleh penasihat hukumnya saat sebelum diserahkan kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum karena dianggap sudah kedaluwarsa.
Alasannya, perbuatan Rafael Alun yang diduga melakukan gratifikasi serta TPPU sudah melebihi batas waktu ataupun daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batasan waktu 18 tahun buat gratifikasi serta 12 tahun buat TPPU.
“Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan semenjak tahun 2002 ataupun sejak 21 tahun yang lalu,” kata penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu 6 September 2023.
“Kalau dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 ataupun semenjak 20 tahun yang lalu,” lanjut Junaedi.
Dengan daluwarsanya jangka waktu kejadian, lanjut Junaedi, maka sudah selayaknya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rafael Alun memohon supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyingkan permasalahan tersebut dapat mengabulkan nota keberatan ataupun eksepsi yang diajukannya.
“Meminta supaya kiranya majelis hakim menerima serta mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo,” kata Junaedi. “Melepaskan saudara terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.”