Rafael Alun akan Sampaikan Nota Keberatan atas Kasusnya Hari Ini

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun akan Sampaikan Nota Keberatan atas Kasusnya Hari Ini

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo menjalani persidangan lanjutan atas permasalahan yang menjeratnya hari ini, Rabu 6 September 2023.

Pada persidangan hari ini, eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan itu diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatannya ataupun eksepsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Dilangsir dari Tempo.co, ayah Mario Dandy Satriyo itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar jam 10.15 Wib.

Sebelumnya dalam persidangan perdana yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliyar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

“Sudah melakukan ataupun turut dan melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga wajib dipandang selaku perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, ialah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliyar),” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, jaksa pula mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama- sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57, 7 miliyar. Tidak hanya itu, eks pejabat Pajak ini pula diduga menerima 2 juta dollar Singapore ataupun Rp 22,5 miliyar (kurs 11.276,63), dan 937.000 dollar AS ataupun Rp 14,3 miliyar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliyar.

Setelah itu TPPU periode 2003 hingga dengan 2010 sebesar Rp 31, 7 miliyar serta TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp 26 miliyar, 2 juta dollar Singapore, 937.000 dollar AS.

Persidangan perkara yang teregistrasi dengan no 75/Pid.Sus-TPK/2023/PNJkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait