MERCUSUAR.CO, Solo – Aparat kepolisian menggerebek rumah masyarakat berinisial DS di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan yang menjual minuman keras (miras). Polisi menyita puluhan botol miras bermacam- macam merk yang ditaruh di dalam rumah.
Dilangsir dari solopos.com, Rabu (6/9/2023), aparat kepolisian melakukan patroli keliling di daerah perkampungan di Kota Solo. Saat itu, petugas mendapat laporan dari warga soal penjualan miras di rumah warga di daerah Kelurahan Pajang, Laweyan.
Polisi langsung bergerak mengarah rumah yang digunakan buat transaksi penjualan miras. Setiba di lokasi, polisi langsung masuk ke dalam rumah. Mereka menggeledah rumah DS sampai bagian belakang. Disaat menggeledah, polisi mendapati puluhan botol miras di kardus.
“Botol miras pula disimpan di kulkas oleh pelaku. Puluhan botol miras ini bakal dijual kepada pelanggan,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (6/9/2023).
Selama ini, DS menjual miras bermacam- macam merk khusus untuk pelanggan. Umumnya, para pelanggan itu tiba langsung ke rumah DS buat membeli miras. Hal ini membuat curiga masyarakat setempat.
Barang bukti yang disita polisi berupa 44 botol miras. Perinciannya, 3 botol anggur putih, 5 botol anggur merah, 3 botol kawa- kawa merah. Sisanya, miras jenis ciu dalam botol mineral.
“Penjual miras langsung digelandang ke Mapolresta. Sanksi tidak pidana ringan (tipiring) serta diberi pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap dia.
Bagi Arfian, selama ini, miras sering menjadi penyebab keributan ataupun gesekan di tengah warga. Gara-gara pesta miras dapat menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban warga.
Polisi tidak akan pandang bulu dalam menjaga kondusivitas keamanan di Kota Bengawan. “Miras termasuk sasaran penyakit warga (pekat). Ke depan, patroli keliling terus diintensifkan buat mewujudkan Solo bebas pekat, termasuk miras,” papar ia.