Bacaleg PDIP Kabupaten Magelang Diduga Curi Start Kampanye

Kampanye
Ilustrasi Kampanye pemilu 2024.

MERCUSUAR.CO, Magelang – Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Sakir diduga melaksanakan kampanye di luar jadwal alias curi start kampanye. Ia seperti mengajak warga buat memilah bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih satu partai politik dalam Pemilu 2024.

Mercusuar. co mendapat video Sakir disaat melaksanakan kampanye terselubung. Berikut teks verbatimnya:

Insya Allah pemilu tahun 2024 yang bakal diselenggarakan bulan Februari tanggal 14, apakah bapak ibu semua siap mendukung dan memilah Mbak Peni? Siap? Yang kompak. Apakah bapak ibu siap? Siap? Terima kasih.

Dan, pada malam hari ini saya pula mendampingi Mbak Peni sekalian juga memperkenalkan diri. Bisa jadi bapak bunda juga telah banyak yang tahu. Sudah tahu belum dengan saya? Sudah kenal apa belum?

Koordinator Divisi Hukum serta Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma berkata, politisi Partai Demokrasi Indonesia( PDI) Perjuangan itu melontarkan kalimat ajakan tersebut dalam kegiatan kesenian di Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Jumat( 25/ 8/ 2023) malam.

Acara itu, lanjutnya, diselenggarakan oleh bacaleg dari PDIP cum anggota DPRD Jawa Tengah, Peni Dyah Perwitosari.

” Perihal itu( curi start kampanye) lagi dalam proses penindakan Panwascam[panitia pengawas pemilu kecamatan] Tempuran. Telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan( Sakir) hari ini. Perihal itu hendak kami kaji lagi,” ucapnya, Rabu( 30/ 8/ 2023).

” Pak Sakir mengakui itu merupakan kesalahan,” ujarnya.

Chandra tidak menanggapi dengan tegas apakah perkataan yang dilontarkan Sakir ialah pelanggaran kampanye.

Dia cuma menekankan, pada masa sosialisasi bacaleg seperti saat ini, kampanye terselubung tidak boleh dilakukan.”( Unsur) citra diri, seperti gambar atau foto, dan nomor partai boleh,” ucapnya.

Menurutnya, panwascam setempat telah mewanti- wanti Peni Dyah Perwitosari supaya dikala kegiatan bergulir tidak terdapat faktor kampanye.

Dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran kampanye mempunyai konsekuensi pidana berbentuk denda hingga kurungan penjara.

Ada pula Komisi Pemilihan Umum( KPU) menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Pos terkait