Bupati Dico Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal

20230528001 1

Mercusuar.co, Kendal – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, B.Sc, membuka acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal melalui kegiatan jalan sehat, bertempat di halaman Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu (28/5/2023).

Acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal itu, diinisiasi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal dan diikuti oleh para karyawan pabrik rokok Sari Tembakau Harum Cepiring dan masyarakat umum lainnya.

Bacaan Lainnya

Turut menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal, Dandim Kendal Letkol Inf Mishael Marthen Jenry Polii, Kepala Disporapar Kendal, Irham Chalid.

Hadir sebagai narasumber Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang.

Pada kesempatan itu, Bupati Dico M. Ganinduto berharap, melalui kegiatan ini bisa terus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan larangan rokok ilegal.

Menurut Bupati Kendal, di Kabupaten Kendal sendiri sangat jarang ditemukan rokok ilegal, namun demikian semua harus selalu mewaspadai peredarannya dan terus mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Kendal, sehingga masyarakat bisa ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal.

“Selain sosialisasi, kami dari Pemkab Kendal bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Bea Cukai Semarang melakukan penindakan dengan melaksanakan operasi-operasi rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Kendal,” tutur Bupati Dico.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kendal untuk bersama-sama mewaspadai peredaran rokok ilegal karena akan merugikan pendapatan negara.

“Jika masyarakat mengetahui segera melaporkan kepada pihak berwajib yang menangani hal tersebut, baik melapor ke Satpol PP, Polri, TNI, dan Bupati Kendal,” tutup Bupati Kendal.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kendal, Irham Chalid dalam laporannya menyampaikan, acara sosialisasi ini dilakukan dengan acara jalan sehat, senam bersama, pemeriksaan kesehatan gratis, dan gelaran UMKM Kabupaten Kendal

Irham menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan mendapatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 500 juta di tahun 2023 untuk kegiatan sosialisasi melalui olahraga.

“Kegiatan akan dilakukan sebanyak tiga kali, sehingga setelah kegiatan ini, kami akan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dua kali lagi dengan menyasar masyarakat umum, sehingga diharapkan akan menambah kesadaran masyarakat tentang larangan peredaran Rokok Ilegal.

Acara dilanjutkan menerbangkan burung merpati oleh Bupati Kendal beserta Forkopimda dan Kepala OPD terkait sebagai tanda dibukanya kegiatan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari narasumber terkait dengan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal yang diikuti oleh seluruh peserta jalan sehat.(sur)

Pos terkait