Upayakan KIA Tersosialisasi Secara Luas, Dukcapil Purbalingga Lakukan Siaran Radio

IMG 20230309 084001 scaled

Mercusuar.co, Purbalingga – Persoalan data kependudukan sering menjadi masalah yang rumit bagi sebagian masyarakat, banyak didapati warga kesulitan mendapatkan kartu identitas penduduk atau yang disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini lebih disebabkan karena pihaknya tidak terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

“Kartu Keluarga atau KK itu induk dari semua identitas kependudukan. Jadi kenapa banyak orang kesulitan mendapatkan kartu identitas, karena di dalam induknya tidak terdata,” ujar Fungsional Analis Kebijakan Bidang Identitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Purbalingga, Aris Setyamami  kepada Mercusuar.co saat mendampingi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Purbalingga M. Fathurahman melakukan dialog dan siaran langsung di LPPL Radio Gema Soedirman, Purbalingga, Rabu (8/3/2023).

Maka, menurut Aris Setyamami, setiap Kepala keluarga wajib mendaftarkan anggota keluarganya untuk dicatat dalam Kartu Keluarga (KK) agar mudah untuk memperoleh kartu identitas. Sedang saat ini kartu identitas sudah bisa diperoleh sejak warga masih berusia anak-anak.

“Sekarang pemerintah sudah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Jadi, nantinya anak-anak juga sudah punya kartu identitas, sebagaimana orang dewasa memiliki KTP,” katanya.

Di depan Titin Silado, sebagai pemandu acara, Aris Setyamami  menjelaskan, Pemerintah melalui  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini menurutnya berlaku sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah mengenai KIA lewat Peraturan Kemendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Di Purbalingga juga sudah diberlakukan berdasar pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69/2018 tanggal 20 Sep tember 2018 tentang Kartu Identitas Anak. Jadi di Kabupaten Purbalingga  program pembuatan dan kepemilikan KIA sudah mulai diberlakukan,” jelasnya.

IMG 20230309 083852 scaled
Dsri kiri, Titin Silado (Pemandu Acara), Kepala Dinas Dukcapil M. Fathurahman, dan Fungsional Analis Kebijakan Bidang Identitas Penduduk Aris Setyamami saat foto di studio LPPL Radio Gema Soedirman.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi)l Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa  Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda iPenduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

“KIA sama fungsinya seperti seperti KTP. KIA juga  diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota,” terangnya.

Fathurohman .menjelaskan,  KIA memiliki dua tahapan. Tahapan pertama diterbitkan pada anak usia di bawah 5 tahun, sedang berikutnya secara otomatis diteruskan KIA lanjutan, yakni usia 6 tahun.sampai pada umur 17 tahun.

“Setelah anak berusia 17 tahun kurang satu hari, maka secara otomatis akan diterbitkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP secara resmi. Tentunya dengan persyaratan anak tersebut sudah melakukan rekaman terlebih dahulu sebelum masa berlakunya KIA habis,”  jelasnya.

Sedangkan fungsi KIA, baik KIA yang pertama, maupun yang kedua fungsinya sama, hanya saja terdapat perbedaan pada isi kartu, yakni padai KIA pertama (0-5) tahun tidak terdapat foto pemiliknya, sedang pada KIA kedua (6-17) terdapat foto pemiliknya.

“Fungsinya sama seperti KTP. Namun ada sedikitpun perbedaan pad isi materialnya. KIA pertama tidak ada fotonya, KIA kedua ada fotonya,” terang M. Fathurahman.

Terkait bagaimana masyarakat bisa mendapatkan KIA bagi anak-anaknya, M. Fathurahman menjelaskan, bahwa Dukcapil Kabupaten Purbalingga memiliki program jepit bola Bocil (Bocah Cilik). Di mana petugas dari Dukcapil mendatangi ke tempat tempat yang sudah tersepakati sebelumnya.

“Jemput bola melalui beberapa program kegiatan Bupati, dan jemput bola ke sekolah-sekolah. Seperti PAUD/TK, SD/MI dan SlTP. Bagi desa yang telah memiliki hak akses SIAK dapat mengajukan cetak KIA mandiri dengan cara upload foto dan mengajukan vrifikasi. Nanti dinas tinggal cetak berdasarkan NIK yang telah diajukan,” jelasnya.

M. Fathurahman kembali menyampaikan kepada publik bahwasanya secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Sebagaimana  Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut ; melindungi pemenuhan hak anak, Menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

“Pada dasarnya KIA ini memiliki manfaat untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak  Bahkan  perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak-anak” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait