Hasil Sidang Vonis Hendra Hari Ini

Hendra Kurniawan Dery Ridwansah 6 1 640x447 1
Sidang terdakwa Hendra hari ini.

MERCUSUAR.CO politik – ketiga anggota kepolisian yang menjadi terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan menghadapi vonis kasus obstruction of justice pada hari ini 23 Februari 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yang menjadikan ketiganya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah soal penghilangan barang bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi kematian Brigadir Yosua.

Bacaan Lainnya

Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” Beginilah yang dikatakan oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Berdasarkan sidang etik yang dilaksanakan Rabu kemarin, 22 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Pos terkait