BP4 Wonosobo Dilantik, Ujung Tombak Tekan Tingginya Kasus Perceraian dan Pernikahan Dini

IMG 20230208 WA0013 1

Mercusuar.co,Wonosobo- Angka perkawinan usia anak (pernikahan dini) dan kasus perceraian di Kabupaten Wonosobo tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data tahun 2022, angka pernikahan dini tembus 479 kasus, sedangkan kasus perceraian mencapai 2.373 kasus.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo berupaya bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan angka pernikahan dini maupun kasus perceraian. Salah satunya bersinergi dengan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Wonosobo yang resmi dilantik, Rabu (8/2/2023) di Pendopo Kabupaten Wonosobo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo One Andang Wardoyo dalam sambutannya mewakili Bupati Wonosobo, mengungkapkan dengan dilantiknya BP4 Wonosobo sebagai organisasi mandiri dan profesional yang merupakan mitra Kementerian Agama, diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menguatkan ketahanan keluarga, yaitu terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

“Tentunya BP4 memiliki tantangan yang cukup besar dalam mengentaskan berbagai permasalahan, terutama mencegah perceraian dan terjadinya pernikahan dini. Butuh komitmen tinggi pada tiap-tiap anggota dan pengurus organisasi,” ujarnya.

Selain komitmen, tambah Andang, BP4 juga perlu menjalin sinergitas dengan semua pihak dalam membangun keluarga yang berdaya melalui keharmonisan hubungan antara suami dan istri. Dengan demikian, terlihat jelas betapa penting peran dan posisi BP4, tidak hanya dalam ketahanan keluarga namun juga dalam pembangunan.

“Semoga keberadaan BP4 Wonosobo mampu meningkatkan eksistensinya, dengan lebih profesional, juga menggali ‘best practice’ dan membangun budaya yang baik, terutama dalam mengurai masalah perkawinan dan turunannya. Pada akhirnya keberadaan BP4 benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Wonosobo Ahmad Farid, menyampaikan bahwa saat ini permasalahan berat yang dihadapi Wonosobo adalah masih rentannya keluarga dalam menghadapi permasalahan yang muncul. Untuk itu, pihaknya akan terus memaksimalkan dan memastikan peran konseler dalam membentuk keluarga yang kokoh.

Konseler dimaksud, jelas Ahmad Farid, bukan sembarang orang yang bisa ceramah saja, melainkan juga mempunyai ilmu untuk menggungkap persoalan dasar sehingga bisa melakukan terapi. “Seorang konseler harus memiliki multi ilmu dari sisi psikologis dan pengalaman untuk dapat membina, serta mengatasi berbagai masalah perkawinan,” ungkapnya.

Perlu diketahui adalah, untuk membentuk suatu negara yang baik semuanya dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga. Keluarga merupakan pilar terkecil, sehingga mulai dari lingkup keluargalah dapat tercipta negara yang kuat. (*)

Pos terkait