Satu Lagi, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak 12 Tahun Hingga Hamil di Patikraja Banyumas Menyerahkan Diri

IMG 20230121 WA0033

Mercusuar.co, Banyumas – Seorang laki-laki berinisial YP (27) warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AZ anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.

“Pada hari Rabu (18/1/23), YP menyerahkan diri dan datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta banyumas dengan didampingi oleh pihak keluarga,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S, SH, SIK.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, pelaku menyerahkan diri setelah tahu bahwa pihak keluarga korban (orang tua kandung) melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian bermula pada bulan Agustus 2022, pada saat itu YP berkenalan dengan korban saat bermain dirumah temannya, kemudian mengajak berkenalan dengan saling tukar nomor Whatsapp.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi, YP mengajak korban main ke dalam rumah kosong miliknya di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan menyuruh masuk kedalam ruang dapur. YP menjanjikan akan memberikan uang apabila mau menuruti kemauannya yaitu berhubungan badan.

“Setelah korban tergiur atas iming iming uang yang dijanjikan, kemudian pelaku YP berusaha membuka baju korban dan menyuruh berbaring dilantai dengan niat untuk menyetubuhinya, namun YP mengurungkan niatnya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin YP hingga mengeluarkan cairan,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap YP dan melakukan proses Gelar Perkara, maka selanjutnya pihaknya meningkatkan status pelaku YP menjadi tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tutup Kasat Reskrim.(dj)

Pos terkait