Tambah Lagi yang Menyusul Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

images 72

Mercusuar.co, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan kanal YouTube Polri TV Radio, Sabtu (10/9).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, KKEP menyatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol Rachmat Pamudji.

AKBP Jerry Siagian kemudian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.

Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi kepada Jerry diberikan lantaran dianggap terbukti melanggar kode etik polri terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Antara di Jakarta, Senin (13/9).

Endra mengatakan pecopotan jabatan Jerry sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dan mutasinya ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, tidak menghalangi pihaknya untuk memberi bantuan hukum.

Apalagi, Jerry juga telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh KKEP Polri.

“Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya. Seperti dikutip dari narasi tv.

Putusan itu menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pos terkait