Susi Pudjiastuti: Setuju Menteri Tidak Perlu Diberi Pensiun

download 3

Mercusuar.co, Jakarta – Pada minggu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut jika pensiunan PNS menjadi beban negara karena habiskan Rp 2.800 triliun.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari warganet. Pensiunan DPR  diberikan gaji seumur hidup. Hal ini disebut warganet hal yang lebih membebani negara. Padahal anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, tidak seperti PNS.

Bacaan Lainnya

Sorotan warganet inipun ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Melalui akun @susipudjiastuti, ia mengaku setuju menteri tidak perlu diberi pensiun.

susi pudjiastuti setuju jika pensiunan dpr dan menteri bebani negara

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga meminta untuk mengubah skema pensiunan PNS, seperti dikutip dari Kompas.com,

“Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta merinci, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.

Diketahui, skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go. Yakni dari hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan melalui PT TASPEN dan ditambah dana dari APBN. Skema tersebut juga digunakan TNI dan Polri, namun dikelola PT Asabri.

Bagaimana aturan pensiunan anggota DPR dan Menteri Negara?

Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam UU No 12 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dikutip dari bpk.go.id, menurut aturan tersebut, tepatnya di Pasal 16, pensiunan akan diberikan seumur hidup atau hingga penerima pensiunan meninggal dunia.

Pensiunan DPR disorot karena disebut bebani negara dibayar seumur hidup

“Pembayaran pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila
penerima pensiun yang bersangkutan :
a. meninggal dunia.

b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :
a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;

b.pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.”

Dan jika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, dana pensiunan akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Dikutip dari Kompas.com, uang pensiunan DPR yakni 60 persen dari gaji pokok yakni mencapai Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Dan untuk anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima Rp 2.77 juta.

Dan anggota yang tidak merangkap jabatan, mendapat uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta.

Tak jauh beda dengan DPR, Menteri Negara juga berhak mendapatkan uang pensiunan yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Dikutip dari bpk.go.id, dalam Undang Undang Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Bab V Pasal 10.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika Menteri Negara yang berhenti dari jabatannya berhak mendapatkan pensiunan pokok sebulan 1 persen dari pensiun untuk tiap bulan dari masa jabatan.

Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Dana pensiun akan dihentikan jika Menteri Negara meninggal dunia atau diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.

Pos terkait