Mercusuar.co, Wonosobo – Seorang pelaku penggelapan sebuah unit mobil rental ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Menindaklanjuti adanya laporan tindak pidana penggelapan dari seorang korban yang bernama Ibu Siti Nur Rohmah yang beralamat di Desa Adiwarno Kecamatan Selomerto Wonosobo. Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku penggelapan Sri Leni Yanto (47) warga Desa Semayu Kecamatan Selomerto Wonosobo.
Berawal dari korban atas nama Siti Nur Rohmah melaporkan bahwa satu buah unit mobil miliknya yakni Daihatsu Terios tahun 2009 warna silver dengan nopol AB-1804-FG disewa oleh pelaku dan setelah jatuh tempo sesuai janji pelaku mobil tersebut tidak kunjung kembali dan uang sewa mobil juga tidak diberikan oleh pelaku kepada korban. Akhirnya Korban melaporkan dan pelaku berhasil ditangkap setelah pelaku bertamu kekediaman rumah korban.
“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah meminjam sebuah mobil rental yang kemudian tidak dikembalikan dan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain” keterangan Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito dalam konferensi pers dengan awak media.(Rabu 27/7) di halaman Mapolres Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng menambahkan keterangan saat jumpa pers “Bahwa pelaku awalnya meminjam mobil selama sehari dengan biaya 350ribu/hari yang dibayarkan oleh pelaku, setelah dibayarkan kemudian pelaku akan meminjam lagi selama 10 hari yang sampai sekarang mobil tidak dikembalikan juga uang sewa tidak dibayarkan, dan mobil digadaikan oleh pelaku melalui Facebook”.
Saat diwawancarai oleh wartawan waktu jumpa pers, pelaku mengakui perbuatannya dengan menggadaikan mobil korban kepada seseorang yang tinggal di Purworejo melalui Facebook dengan uang sebesar 35juta rupiah. Dan kini mobil Daihatsu Terios tersebut masih dalam pengejaran oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Sur)