Mercusuar.co, Jakarta – Kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (34) istri anggota TNI Arhanudse Kopda Muslimin, yang terjadi didepan rumahnya Jl. Cemara 3 RT.08 RW.03 Perumahan Grand Cemara Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Kota Semarang, Senin (18/7).
Diketahui, RW mengalami luka tembak pada bagian perut sebelah kiri dan dibawah ketiak sebelah kiri.
Pihak kepolisian telah mengumumkan penangkapan empat pelaku penembakan terhadap RW. Empat pelaku itu disebut mendapatkan bayaran dari seseorang yang tak diungkapkan identitasnya.
“Empat pelaku lapangan, dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Sabtu (23/7) dini hari.
Selain keempat pelaku penembakan di lokasi Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
“Satu pelaku penyedia senjata api. Diamankan pula satu kendaraan yang dibeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor,” katanya pula.
Sementara Kopda Muslimin disebut telah kabur dari kesatuannya sejak hari pertama peristiwa ini mencuat. Hingga saat ini, keberadaan Muslimin masih terus ditelusuri.
Dengan demikian, katanya lagi, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI itu telah lengkap. Namun, Irwan belum menjelaskan lebih detail identitas para pelaku yang sudah ditangkap tersebut.
.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya masih terus berupaya mengejar Kopda Muslimin, suami dari RW. Andika menyebut Muslimin sebagai aktor intelektual dalam kejadian ini.
Andika menyebut tim Polri dan gabungan Kodam sudah menangkap semua pelaku yang terdiri empat orang. Andika menyebut senjata yang digunakan dalam aksi ini merupakan rakitan.
“Yang masih hilang adalah master mind, suami korban sendiri, karena dari semua keterangan saksi, menunjuk ke suami korban Kopda M,” kata Andika di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7). “Jadi ini yang kami terus kejar.”
Andika juga menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua pasal-pasal yang relevan untuk dikenakan. “Bukan hanya KUHP Pasal 53 juncto Pasal 340, tapi juga KUHP militernya, supaya kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional,” katanya.
Sementara RW disebut telah dilarikan ke Rumah Sakit dr Karyadi, Semarang, Jumat (22/7), setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Hermina.(dj)