MERCUSUAR.CO, Purworejo – Kejaksaan Negeri Purworejo telah menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana/ keuangan PDAU tahun 2020-2021. Saat ini status perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penuntutan tahap II.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai direktur PDAU dimana saat it perusahaan plat merah ini menjadi rekanan penyedia barang dan jasa pada pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo dalam Konferensi Pers pemaparan capaian kinerja selama satu tahun terakhir yang digelar dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022) lalu.
Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo,Edy Sumaan SH,MH menyampaikan bahwa capaian kinerja bidang tindak pidana khusus yakni menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PDAU Kabupaten Purworejo. Dan dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Purworejo sudah menetapkan Direktur PDAU sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo nomor B-21/M.3.24/Fd 1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022. Dan saat ini kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penuntutan.
“ Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa terkait capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Purworejo menangani satu perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana/ keuangan PDAU tahun 2020-2021,” terangnya.
Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Purworejo juga melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 646.053.924. (fen)