Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

IMG 20220720 085250

Mercusuar.co, Semarang – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., gelar Konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07).

“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah terima 12 aduan masalah tanah dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah.” ungkap Dirreskrimsus.

Bacaan Lainnya

Modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut kemudian memberikan uang muka dengan total Rp. 110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH.(dj)

Pos terkait