Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Jalan, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka

IMG 20220720 085337

Mercusuar.co, Semarang – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., gelar Konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07).

Satu tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kab. Pemalang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kab. Pemalang.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.(dj)

Pos terkait