ABG Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Sepeda Motor di Semarang Berhasil Dibekuk, 2 Orang Masih DPO

IMG 20220714 WA0119

Mercusuar.co, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib  Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Jl. Brigjen Sudiarto dekat Tanggul Indah Kec. Gayamsari Kota Semarang, Minggu (10/7).

Pada awalnya korban Ferdian akan mengantar saudaranya untuk pulang berboncengan dengan menggunakan motor Aerox, yang di ikuti oleh saudara Dheo dan Sean menaiki motor Kharisma.

Bacaan Lainnya

Kemudian sesampainya di Jl. Brigjen Sudiarto dekat Tanggul Indah Kecamatan Gayamsari Kota Semarang,  saudara Ferdian mendengar teriakan “WOY”.

Selanjutnya saudara Ferdian berhenti  dan mendekati kelompok yang berteriak karena mengira yang berteriak adalah temannya.

Kemudian setelah mendekati kelompok tersebut, tiba-tiba salah satu pelaku melempar paving mengenai pipi sebelah kiri Ferdian. Selanjutnya Ferdian terjatuh dan mencoba berdiri akan tetapi oleh salah satu pelaku melempar paving lagi Ferdian mengenai kepala bagian belakang, yang mengakibatkan Ferdian terjatuh dan dikeroyok beramai-ramai

Melihat Ferdian  dikeroyok, Sean mencoba membantu dengan menabrak pelaku dengan menggunakan sepeda motor namun pelaku dapat menghindar dan Sean  terjatuh dan dilempar blok paving oleh salah satu pelaku. Selanjutnya Sean kabur menyelamatkan diri.

Kemudian pelaku kabur dengan meninggalkan Ferdian sambil membawa motor Aerox miliknya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya Unit RESMOB Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku Sekti Bagus Wijaya (15) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin (11/7) pukul 07.00 Wib di Pasar Johar Baru saat sedang tongkrong.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku lainnya, Rian (28) dan Renaldi (24) masih DPO. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen.

Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(dj)

Pos terkait