Terjadi Lagi Bangunan Diduga Cagar Budaya Dirobohkan

Screenshot 20220708 221658 WhatsApp

MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Lagi, sebuah bangunan tembok yang diduga sebagai bangunan cagar budaya dibongkar menggunakan alat berat. Bangunan tembok ini adalah bekas petilasan rumah Pangeran Singopuro, di RT 2 RW 2 desa Singopuran Kartasura Sukoharjo.

Bangunan tembok benteng yang berusia 277 tahun itu diiketahu dibongkar mulaii jam 08.00 pagi. Pembongkaran bangunan diduga BCB ini mendapat perhatian warga dan langsung melaporkan ke Polsek, Koramil dan Camat Kartasura.

Segera setelah mendapat laporan Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, bersama Camat Kartasura Joko Miranto dan Danramil Kapten Mardiyanto kemudian melaporkan pembongkaran bangunan diduga BCB kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang bersama Kepala Disdikbud Pemkab Sukoharjo Darno langsung mendatangi lokasi pembongkaran.

Kepala Disdikbud Sukoharjo,Darno kepada awak media mengatakan jika tembok benteng Singopuran saat ini sudah didaftarkan sebagai BCB sejak tahun 2017.

“ Untuk tembok benteng Singopuran ini memang belum terdaftar resmi di BCB. Kami baru akan melakukan registrasi agar BCB melakukan kajian, apakah tembok ini masuk dalam ODCB atau apa. Kemunginan baru bulan Juli ini akan dikaji. saat ini masih dalam proses,” ujar Darno kepada wartawan, Jumat (08/07/2022)

Bupati Etik Suryani saat melihat lokasi pembongkaran mengatakan bangunan tembok ini termasuk bangunan kuno dan itu masuk cagar budaya sehingga siapapun tidak diperbolehkan merubah apalagi membongkar.

“ Untuk tembok benteng ini juga masuk dalam BCB dan masih dalam proses kajian. Sebaiknya jangan dibongkar. Apalagi dilakukan sendiri tanpa seijin pemerintah desa, kecamatan atau kabupaten,” ujarnya.

Pembongkaran bangunan tembok benteng ini juga mendapat perhatian dari Ketua Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro. Dirinya mengaku prihatin dengan kasus robohnya bangunan yang diduga sebagai Obyek cagar budaya. Menurutnya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi perlu dilakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar.

“ Saya sangat menyayangkan terjadinya lagi pembongkaran benda diduga cagar budaya. Pemerintah harus tegas menindak siapa saja yang melanggar undang-undang agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata BRM Kusumo Putro.

Sedangkan putra pemilik lahan Bagas mengungkapkan bahwa pembongkaran sengaja dilakukan demi keamanan karena secara fisik tembok sudah miring dan sering rontok. Dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan tembok tersebut masuk dalam ODCB.

“Saya tdak tahu kalau bangunan tembok ini termasuk dalam ODCB (Obek Dduga Cagar Budaya). Pembongkaran sengaja kami lakukan demi keamanan, karena dilihat dari fisik tembok itu sudah miring dan batanya sering rontok, sehingga membahayakan warga,” ujar Bagas.

“ Rencananya nanti akan kami ganti dengan tembok yang baru,” tambahnya.

Sementara dari informasi Bayan Singopuran, Suparso, diperoleh keterangan bahwa lahan seluas 5000 m² sebelumnya dikuasai oleh Sri Asih, ahli waris dari D. Tjokro Soedarso yang diketahui membeli dari Pangeran Singopuro, pemilik pertama. Namun phaknya tidak mengetahui kepemlikan lahan saat in.

“Lahan iini dulunya adalah milik Sr Asih dan oleh anak Sri Asih, lahan ini informasinya dijual pada warga Jakarta asal Sambi, Boyolali. Sudah 4 tahun lalu. Tapi kami belum tahu siapa nama pemilik yang sekarang,” ungkap Suparso. (fen)

Pos terkait