Walau PMK, Penjualan Kambing Milik Umar Meningkat

berita 20220705033024

Mercusuar.co, Pekalongan – Umar Damiri, salah satu penjual hewan kurban di daerah Setono,  mengaku penjualan kambing miliknya meningkat pada tahun 2022 ini dibandingkan dua tahun sebelumnya pada saat pandemi Covid-19 melanda dan menyebabkan perekonomian masyarakat lesu.

Adapun untuk harga kambing yang dijual di lapaknya berkisar Rp2,2-Rp 3 jutaan rupiah untuk kambing betina, dan kambing jantan mulai dari Rp 3 jutaan. Kambing-kambing miliknya ini diperoleh stoknya dari daerah-daerah sekitar Kota Pekalongan seperti wilayah Bandar, Batang, dan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

“Permintaan konsumen kalau dilihat tahun ini cenderung lebih memilih kambing untuk hewan kurban, karena kambing dinilai memiliki imunitas lebih kuat jika terinfeksi PMK, harganya juga lebih murah dibandingkan sapi. Tahun ini di lapak kami Alhamdulillah sampai saat ini sudah terjual laku sekitar 90 ekor kambing, tapi kalau untuk kambing jantan memang harganya jauh lebih mahal daripada kambing betina bisa sampai 50 persen bedanya dan itu pun harus pesan terlebih dahulu,” tandas Umar.

Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah akan tiba sebentar lagi yakni jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H atau ,Minggu, 10 Juli 2022 sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriyah. Namun, Iduladha tahun ini menghadapi tantangan pelik dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat  menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban dengan tetap melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat terkendali dan tidak meluas penularannya. 
                      
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi mengungkapkan bahwa, untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, menjelang pelaksanaan Idul Adha, Dinperpa secara rutin melakukan pemantauan kesehatan hewan ke sejumlah tempat atau kios penjualan hewan kurban yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Dalam pemantauan tersebut, Dinperpa menerjunkan tim kesehatan hewan sebanyak 8 orang baik paramedik dan medik veteriner. Menurutnya, dalam pemantauan ini, tim akan memeriksa ada/tidaknya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan ternak tersebut diperoleh. Disamping itu, mereka juga mengedukasi kepada para penjual hewan ternak untuk selalu bersikap jujur dalam bertansaksi kepada pembeli hewan kurban mengenai kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan.

“Yang diperiksa , salah satunya apakah hewan kurban tersebut memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan ternak ini. Tetapi, fakta di lapangan, biasanya tidak disertai SKKH, padahal kami selalu mengedukasi ke pedagang hewan kurban bahwa, sesuai aturan lalu lintas hewan ternak antar kabupaten/kota/provinsi, hewan ternak wajib mengantongi SKKH dari daerah asal,” tutur Ilena saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terbatas di salah satu tempat penjualan hewan kurban di wilayah Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, padahal untuk mendapatkan SKKH cukup mudah, yakni dengan menghubungi Kantor Dinas Peternakan dari hewan daerah asal. Hal ini dilakukan agar penyakit hewan yang dibawa dari daerah asal tidak menular ke hewan-hewan yang sehat asal Kota Pekalongan, terlebih juga penyakit itu merupakan zoonosis dan bisa menular ke manusia melalui daging hewan yang dikonsumsinya.  Ilena juga memberikan sejumlah tips untuk masyarakat yang akan memilih hewan kurban diantaranya kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur.

“Masyarakat yang akan membeli hewan kurban tolong diteliti dan dicek, jangan takut memegang hewan kurban, periksa dan pastikan hewan tersebut harus sehat, tidak buta, tidak pincang, tidak cacat, ataupun tidak bunting (khusus untuk hewan berjenis betina), perhatikan umur hewan yang layak dijadikan hewan kurban. Pilihlah hewan kurban sesuai syariat, karena ibadah kurban adalah ibadah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai syarat sah,” tegasnya.
                                      
Ilena menambahkan, jika dilihat dari susunan giginya, untuk  hewan kambing/domba dipastikan   gigi depannya sudah tanggal 1 dan ganti sepasang gigi, menunjukkan bahwa hewan tersebut sudah berumur 1-2 tahun.

“Sementara, untuk sapi/kerbau, gigi seri permanen berjumlah sepasang ditaksir umurnya sudah memasuki 2 tahun, dan gigi seri permanen berjumlah 2 pasang maka ditaksir berumur lebih dari 2 tahun atau 24-30 bulan,” imbuh Ilena.(ike)

Pos terkait