Pemkab Kendal Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Tentang Pemberantasan Rokok Ilegal

20220629001

Mercusuar.co, Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Bea Cukai Semarang kembali mengadakan acara Talkshow Gempur Rokok Ilegal. Pada kali ini mengangkat tema” Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberantasan Cukai Ilegal”, Rabu (29/6/2022) bertempat di Aula Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho mengungkapkan, modus yang sering dilakukan oleh para penjual rokok Cukai ilegal adalah melalui jasa titipan dan jasa angkut barang.

“Dari jasa penitipan dan angkut barang, Kantor Bea Cukai Semarang telah menyita rokok ilegal sebanya 5.500.00 batang,” terang Tri Hanggono sebagai salahsatu narasumber.

Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut,  Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Gunadi, dan Wakil Ketua DPRD Kendal, H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H.

Dalam acara tersebut, Kabid Perkebunan DPP Kendal, Gunadi menyampaikan ada beberapa fungsi peranan Pemkab Kendal yang melekat, mulai dari hal yang paling mendasar yaitu penyediaan data, seperti berapa luas lahan pertanian, berapa petani yang menanam tembakau dan berapa toko penjual rokok.

“Kemudian, adalah publikasi terkait dengan peran pemerintah memberantas rokok ilegal, seperti melakukan sosialisasi, edukasi terkait dengan pemberantasan cukai ilegal,” tambah Gunadi.

Gunadi juga mengatakan, selain itu juga memiliki peran kemitraan menghubungkan atara kepada masyarakat khususnya petani tembakau dan kepihak pabrik tembakau.

Ia berharap, bagi masyarakat yang merokok untuk bisa membeli rokok cukai legal, karena akan menyumbang Pendapatan negara, yang nantinya melalui DBHCT ini manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.

Sedangkan Wakil Kepala DPRD Kendal, Akhmad Suyuti menyampaikan, bahwa peran DPRD memiliki fungsi pengawasan, membuat Peraturan Daerah, dan penganggaran, sehingga pihak terkait bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi kepada masyarakat, termasuk terkait dengan Pemberantasan Rokok Ilegal.

Suyuti juga menyebut, bahwa peran masyarakat sangatlah penting untuk pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap, agar masyarakat harus berperan aktif untuk melaporkan jika mengetahui peredaran rokok cukai ilegal di wilayahnya masing-masing.

Acara itu diikuti oleh 50 orang peserta dari para pedagang atau maupun para petani di Kabupaten Kendal.(dj)

Pos terkait