Polres Boyolali Berhasil Pelaku Curanmor Lintas Propinsi

52c76def 949f 48cf b989 284adbdcc650

MERCUSUAR.CO, Boyolali – Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor dan mobil bak terbuka. Kedua tersangka tersebut inisial HS (24) Kecamatan Ceper, Klaten dan AH alias K (41) warga Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat. Sementara seorang tersangka yang bertindak sebagai otak pencurian saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin menjelaskan selain HS dan AH dan S yang sedang menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo, terdapat tersangka lain yang saat ini juga menjalani proses hukum. Masing – masing T (38) warga Cibereng Indramayu Jawa Barat dan ZA (44) warga Pedurungan Semarang menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. Sementara dua orang tersangka lain saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“ Selain tersangka di yang sudah kita tangkap dan tersangka lain yang menjalani proses hukum di sejumlah Polres juga terdapat dua orang lagi yang kini menjadi DPO petugas,” katanya kepada wartawan, Rabu(15/6/2022).

Kapolres menambahkan para tersangka ini merupakan sprsialis pencurian, tersangka HS dan SD merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang terparkir di masjid dengan mengunakan kunci leter T. Sementara tersangka AH alias K dan kawan kawannya tersebut melakukan pencurian spesialis mobil bak terbuka.

“Para tersangka ini beroperasi di wilayah Sukoharjo,Bantul,Wonogiri dan Boyolali. Ditempat masjid masjid. Pelaku memanfaatkan legahnya orang,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan para pelaku pencurian motor roda dua dan mobil bak terbuka, polisi mengamankan empat sepeda motor, satu unit mobil grand max sebagai sarana pencurian, surat kendaraan,dan kunci leter T.

Sementara menurut pengakuan tersangka HS warga Ceper Klaten, selama melakukan pencurian sebagai pengantar atau joki temannya. Sedangkan hasil curianya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari hari.

“Saya hanya sebagai pengantar, setelah sampai di lokasi target saya terus pulang. Setelah mendapat motor saya di telpon dan di beri upah Rp 500 ribu,” katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman  paling lama 7 tahun penjara. (fen)

Pos terkait