Polda Jateng Terus Menindaklanjuti Perkara Jembatan Merah Purbalingga, Sejumlah Saksi Telah Diperiksa

IMG 20220615 145259 1

Mercusur.co, Purbalingga – Setelah dikabarkan pembangunan jembatan “Merah” di Kabupaten Purbalingga diketahui merugikan negara sebanyak Rp. 15,3 miliar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Tasdi ikut diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menuturkan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi atas pembangunan jembatan tersebut. Saksi yang diperiksa diantaranya adalah PPK, dan kontraktor.

“Pokoknya yang berkaitan dengan jembatan akan kami periksa,” kata dia, Selasa (14/6/2022).

Johanson menjelaskan dalam tindak lanjut pemeriksaan tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga Tasdi ikut diperiksa. Pihaknya akan selalu profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Bila ada ditemukan dan ada saksi lain kami akan periksa lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini  masih menunggu hasil investigasi dari BPKP. Pihaknya akan mendalami berapa kerugian negara atas pembangunan jembatan tersebut.

Diketahui pembangunan jembatan Merah yang dibangun di atas sungai Gintung dan sebagai penghubung Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, dibangun sejak kepemimpinan Bupati  Purbalingga Tasdi di tahun 2017. Pembangunan jembatan tersebut menggunakan  anggaran APBD 2017  sebanyak Rp. 29 miliar namun hingga saat ini juga belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana yang diberitakan beberapa waktu lalu BPKP  berhasil melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 15,3 Miliar.(angga)

Pos terkait