Kankemenag Purbalingga Ajukan PLHUT,   Bupati Siap Dukung Asetnya

IMG 20220615 101836

Mercusuar.co, Purbalinngga – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga melakukan audensi dengan Bupati Purbalingga  terkait rencana membangun Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) di  Kabupaten Purbalingga. Hal ini dilakukan Kankemenag untuk memohon dukungan aset kepada Pemkab.

Kepala Kankemenag Purbalingga H Muhammad Syafi’ menerangkan, PLHUT merupakan pusat layanan yang bertujuan  mempermudah proses  pelayanan  haji dan umroh secara prkatis dan mudah, sehingga para calon jamaah haji/umroh tidak perlu kesulitan dalam mengurus pendaftaran.

“Agar calon haji dan umroh nyaman dan mudah kita harap di Purbalingga ada PLHUT. Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggaraan haji ini berupaya agar indeks kepuasaan jamaah mulai pendaftaran termasuk pemberangkatan selalu meningkat.” kata Syafi’ saat audiensi dengan Bupati.

Sementara Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Purbalingga  Hj Khamimah menjelaskan melalui anggaran dari pemerintah pusat, pihaknya mengupayakan PLHUT Purbalingga akan dibangun tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan bangunan tersebut dibutuhkan lahan seluas 10 x 20 meter persegi. Setelah itu baru akan diikuti gelontoran dana dari pemerintah pusat minimal Rp 2,5 miliar untuk membangun gedungnya,” jelasnya.

Khamimah  berharap Pemda bisa menghibahkan aset/lahan di komplek Kantor kemenag yang kini tengah dipinjam sebagai bagian dari kantor layanan untuk dialokasikan guna membangun PLHUT.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyambut positif rencana pembangunan PLHUT di Kabupaten Purbalingga yang diinisiasi Kankemenag Kabupaten Purbalingga. Pihaknya menyatakan siap membantu dengan menghibahkan lahan, dengan satu syarat, yakni sudah ada kejelasan pembangunannya.

“Intinya kami mensupport, apalagi ini terkait penyelenggaraan ibadah haji ini adalah sesuatu yang penting, jadi memang saya mendukung sekali kalau misalnya ada PLHUT,” kata Bupati.

Bupati berharap, nantinya ketika aset sudah diserahkan mepada pihak pemohon, aset tersebut harus segera dimanfaatkan sesuai yang direncanakan, yaitu pembangunan PLHUT

“Sebab kalau setelah dihibahkan akan tetapi lahan tersebut tidak segera dimanfaatkan, maka akan jadi temuan BPK agar aset ditarik kembali karena diberikan tanpa ada keperluan mendesak,” paparnya.(angga)

Pos terkait