Standar Layanan Publik Pemrov Jateng Perlu di Sesuaikan Dengan Perki Tahun 2021

IMG 20220609 WA0095

Mercusuar.co, Salatiga – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum menyampaikan, dengan hadirnya Peraturan Komisi Informasi (Perki) baru, mengenai Standar Layanan Informasi Publik tersebut, dapat memacu PPID Pelaksana SKPD Provinsi Jawa Tengah untuk segera berbenah, melakukan penyesuaian regulasi dan struktur kelembagaan.

Selain itu, lanjutnya, juga bisa meningkatkan kinerja menjadi PPID yang responsif, cepat, dan tuntas, dalam melayani masyarakat.

“PPID Provinsi Jawa Tengah, saat ini juga sedang berproses melaksanakan penyesuaian regulasi dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang masih menunggu pengesahan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah,” ungkapnya.

Berkaitan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pihaknya berharap bagi PPID Pelaksana SKPD yang termasuk kategori cukup atau kurang informatif dalam pelayanan dan keterbukaan informasi, segera berbenah, meningkatkan kinerja agar ke depan dapat naik kelas memperoleh predikat ”menuju” atau ”informatif”.

“Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah pengamanan website dari para hacker, supaya disaat pelaksanaan Monev ketersediaan informasi publik dapat diperiksa dengan lancar serta yang paling utama memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik,” tandas Riena.

Sementara itu, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah berjalan baik. Hal itu penting dipertahankan, guna terwujudnya hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.

“Transparansi informasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah dikelola dengan bagus. Baginya, capaian itu sangat penting untuk dipertahankan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, saat Rakor Koordinasi Peningkatan Pelayanan Data Dan Informasi Publik di Salatiga, Kamis (9/6/2022).

Kendati begitu, dia memandang perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tahun 2021, tentang standar pelayanan informasi publik.

“Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana,” lanjut Saleh.(cil)

Pos terkait