MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Seorang warga Pasuruan Jawa Timur harus mendekam ditahanan Polres Sukoharjo karena nekat mencuri mobil Honda Brio No Pol AD-1015-ZB milik Nuning Pawati warga desa Lengking Bulu Sukoharjo. Pencurian mobil ini terjadi pada bulan Mei lalu.
Pelaku adalah APA (26), warga Prigen, Pasuruan. Antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal. Pelaku adalah guru spiritual dari suami korban. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5/2022) yang lalu.
“ Awalnya pelaku hendakbersilaturahmi namun pada saat pelaku tiba di rumah korban tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Dan pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya, melihat hal demikian, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil tersebut tanpa seijin dari korban” terang AKP Teguh.
Kemudian setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kembali ke rumahnya yang berada di Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
“Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku,” jelas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (fen)