Menyikapi Peristiwa Konvoi Khilafah,Kankemenag Purbalingga Gelar Rapat Kordinasi Bidang Radikalisme

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Purbalingga – Menyikapi sebuah video konvoi pengendara motor beratribut khilafah yang viral di media sosial, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga melalui Kasi Bimas Islam menggelar Rapat Kordinasi  bersama Polres dan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga. Rakor Bidamg Radikalisme yang dibuka oleh Plt. Kasubbag TU Sarif Hidayat di aula Uswatun Khasanah Jum’at (3/6/2022).

Dalam rakor tersebut input yang dicapai adalah bagaimana para Penyuluh Agama Islam sebagai corong Kemenag di tingkat lapangan berkontribusi sebagai pemantau perkembangan tadikslisme secara dekat. 

Kasat Intelkam Polres Purbalingga, AKP Sulasman mengatakan penyuluh di samping mengerjakan sesuai tupoksinya, juga harus menjadi pemantau pergerakan radikalisme di masing-masing wilayah pendampingannya.

“Cukup memantau, sejauh apa pergerakan mereka. Nanti laporka  pada kami. Kami yang akan menindaklanjuti,” ujarnya

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, Muhammad Syafi’ menyampaikan, di samping terkait dengan peristiwa konvoi sepeda motor berbendera khilafah yang viral di medsos, rakor tersebut juga dilaksanakan atas instruksi Kakanwil Kemenag Jawa Tengah pada 29 Mei 2022 untuk mengkordinasikan penyuluh dalam menangani radikalime.

“Tugas dan fungsi penyuluh pada edukasi, tidak boleh mengambil tindakan langsung terhadap pelaku-pelaku radikalisme.
Juga ada fungsi informasi sehingga dapat memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk ditempuh langkah-langkah sesuai regulasi yang berlaku.
Penyuluh perlu mengkaji lebih mendalam tentang radikalisme dan aliran sempalan. Bukan untuk mengamalkannya, tetapi untuk melakukan pencegahan-pencegahan  terutama di masyarakat yang menjadi binaannya,” ungkap Kakankemenag.

Sementara itu Kasi Bimas Islam sekaligus Plt. Kasubbag TU H. Sarif Hidayat menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ada penyuluh yang terlibat radikalisme yang bertentangan dengan ideologi negara.

“Apalagi ASN PNS Penyuluh Agama Islam Fungsional, karena bertentangan dengan ideologi negara maka hukumannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat, ” tandasnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
a. Kakan Kemenag Kab. Purbalingga H. Muhammad Syafi’, S.Ag.
b. Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Purbalingga H. Sarif Hidayat, S.Ag., M.Pd.I.
c. Kasat Intelkam Polres Purbalingga AKP Sulasman.
d. Mewakili Kakan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Kasi Bina Kesbang Mustofa Nur, SH.
e. Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga KH. Nurkholis Masrur, S.Sos.
f. Kanit Kamneg Sat. Intelkam Polres Purbalingga Iptu M. Haris
g. 9 orang Penyuluh Fungsional Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga.
h. 20 orang Penyuluh KUA Bidang Radikalisme dan Aliran Sempalan.(mir)

Pos terkait