MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di Kartasura hingga meninggal. Kedua tersangka merupakan kakak sepupu korban warga Dukuh Blateran Kecamatan Kartasura Sukoharjo.
Tersangka G dan F keduanya merupakan kakak sepupu korban UF yang masih berusia 7 tahun. Pemicu meninggalnya korban dilakukan tersangka F pada 12 April 2022 dimana tersangka menendang kaki korban dari belakang hingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.
“ Tersangka F ini menendang korban karena korban telah mengambil uang warung seesar Rp. 30 ribu,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022).
“ Ketika mendengar buni benturan istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat setelh itu korban tidur di kamar di latai 2,” jelas Kapolres.
Sekitar pukul 16.00 kakak ipar korban mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dn tidak berkedip. Selanjutnya kakak ipar korban memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan tersangka F dan kemudian membawa korban ke RSU PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan petugas ternyata penganiayaan terhadap korban juga dilakukan oleh tersangka G dalam beberapa bulan terakhir. Dalam melakukan penganiayaan kedua tersangka melakukannya tidak hanya dengan tangan kosong melainkan juga menggunakan alat seperti tongkat bambu, gagang pel dan juga seblak kasur dari rotan. Tersangka G juga sering mengikat korban dengan menggunakan tali rafia.
“ Dari hasil penyelidikan kami juga menetapkanG sebagai tersangka, ini karena tersangka G juga melakukan penganiayaan terhadap korban dalam beberapa bulan terakhir,” lanjut Kapolres.
Kedua tersangka akan mendapat ancaman hukuman yangf berbeda. Tersangka G akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan tersangka F akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fen)