Polres Karanganyar Gerebek Home Industri Kapur Anti Semut Palsu Beromset Miliaran Rupiah

IMG 20220412 WA0088

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap usaha home industri yang memproduksi barang palsu berupa kapur anti kecoa dan semut merek ‘Bagus’. Home industri yang berada di Mojogedang Karanganyar ini mempunyai omset miliaran rupiah

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mengatakan pihaknya menangkap SW yang merupakan pemilik home industri. Sementara DL yang merupakan suami dari SW hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Akibat ulah keduanya PT Panca Talentamas sebagai produsen kapur merek Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 3.6 miliar selama kurun waktu tiga bulan.

“ Diduga kuat produk kapur barus palsu asal Mojogedang tersebut sudah beredar luas di Jawa Barat, Jatim, Sulawesi, Jogja dan sejumlah kota besar lainnya sehingga potensi kerugian akan bertambah. Kami sudah menangkap SW (40) is tri dari DL (50) yang sekarang masih buron,” ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, Selasa ( 12/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pabrik tersebut dioperasikan oleh tersangka SW beserta suaminya DL dan mempunyai  7 karyawan. Cara kerja pembuatan produk palsu ini tergolong mahir dari proses pembuatan hingga pengepakan semua dikerjakan dengan rapi berikut juga pemasaran.

Kepada petugas tersangka SW mengaku pabrik itu beroperasi sejak November 2021. Dirinya sengaja memakai merek “Bagus” palsu untuk mengacaukan produsen merek “Bagus” asli  dengan cara menjatuhkan harga produknya semurah mungkin. Dirinya mengaku menjual produknya lebih murah hanya Rp12.000/pack atau selisih harga Rp7.000/pack dibandingkan produk asli merek “Bagus” sebesar Rp19.000/pack.

Kasatreskrim menambahkan selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang dipakai untuk memproduksi kapur barus palsu tersebut. Diantaranya berbagai alat produksi meliputi bahan baku kapur tulis yang jadi bahan baku produksi, belasan kardus kapur ajaib merek “Bagus” yang siap edar.

Akibat indakan tersebut tersangka terancam dijerat pasal 100 ayat 1 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu tersangka juga diancam pasal 102 ayat 1 UU 20/2016 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (fen

Pos terkait