MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Oleh karena itu Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengimbau masyarakat untuk menambatkan balon udara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Afif tidak bisa dipungkiri, balon udara merupakan salah satu ikon primadona Wonosobo sejak belasan tahun yang lalu, bahkan rutin dijadikan festival oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. Namun kini lintasan udara rupanya sudah cukup padat, sehingga pemerintah mengeluarkan larangan menerbangkan balon udara.
Dia khawatir balon raksasa yang mengudara mengikuti arah angin ini akan mengganggu jalur penerbangan dan mengancam keselamatan pesawat. Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon.
“Boleh kalau mau buat balon udara, asal tidak diterbangkan, tapi ditambatkan. Kalau angin mengarah ke barat sampai Jakarta misalnya, lalu balon ini mengikuti dan menutup kaca pesawat. Ini berbahaya, bisa menimbulkan kecelakaan” tegas Afif usai melakukan sosialisasi bersama Airnav Cabang Yogyakarta, Jumat (8/4) lalu di Pendopo Bupati.
Nantinya pemerintah kabupaten Wonosobo akan segera melakukan sosialisasi pada masayarakt akan prosedur balon udara dan bagaimana balon udara mengancam keselamatan penerbangan. “Beberapa di antaranya melalui tarling, zoom, spanduk yang akan kami pasang di tempat strategis,” kata Afif.
Pada saat yang sama General Manager Airnav Cabang Yogyakarta Samsu Eriyanto menjelaskan selain dikhawatirkan menutupi kaca, balon udara juga dikhawatirkan terhisap dalam mesin pesawat yang bisa berpotensi terbakar atau mati. “Di dalam pesawat juga ada instrumen untuk mengukur kecepatan dan ketinggian, jadi ketika balon udara tersangkut sensor itu akan mengganggu instrumen tersebut. Itu sangat berbahaya,” tegas Samsu.
Dia menjelaskan terdapat jalur penerbangan yang melewati Wonosobo yakni, W45 yang merupakan wilayah utara Jawa menuju arah Semarang dan di selatan Jawa atau W17 yang mengarah ke Kulonprogo. Sedangkan jalur W45 ini menurut Samsu merupakan penerbangan paling sibuk di Pulau Jawa. “Ketika balon udara ini lepasa liar, kami khawatir ke arah sana dan mengganggu jalur penerbangan. Itu yang kita hindari,” kata Samsu.
Airnav, lanjutnya, dapat mencari langkah seandainya didapati kasus balon udara yang mengganggu penerbangan, yakni dengan mencari jalur alternatif. Namun perlu diketahui dengan jalur alternatif ini artinya akan menambah jarak tempuh pesawat, waktu tempuh dan bahan bakar. “Maka kita sampikan ke Pak Bupati intinya bagaimana agar kearifan lokal Wonosobo tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan penerbangan,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk membuat balon udara sesuai dengan Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Balon dibuat dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dan diameternya 4 meter. “Kemudian balon ditambatkan, ketinggian maksimal 150 meter sehingga tidak melewati batas kawasan keselamatan operasi penerbangan,” tutup Samsu.(ang)