MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Kadin Sukoharjo menggelar sosialisasi Tax Amnesty Jilid II di Omaya Hotel Sukoharjo, Kamis(17/02/202). Tax Amnesty jilid II ini merupakan program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi wajib pajak yang bisa dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2022.
Ketua Kadin Sukoharjo Kadar Susanto ST, menjelaskan kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty jilid II ini sangat diperlukan mengingat ekonomi saat ini yang sedang terpuruk. Tax Amnesty ini diperlukan untuk meringankan para pelaku usaha dan UMKM.
‘’ Saya kira dengan Tax Amnesty ini pemerintah telah membuat kebjikan yang tidak memberatkan sehingga para pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang,” kata Kadar Susanto.
Wakil Ketua Kadin Sukoharjo Bidang Organisasi Ari Yunus Ariyanto menjelaskan saat ini jika para pelaku usaha mempuyai asset tambahan untuk segera di laporkan agar tidak menjadi aset temuan yang terkenda sangsi.
‘’ Dengan rentang waktu mulai januari hingga 30 juni 2022 ini merupakan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan diri jangan sampai sampai batas waktu yang ditentukan habis, dan masyarakat akan beramai ramai membayar pajak yang menyebabkan sistem akan berjalan lambat,’’ ungkapnya.(din)