Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sukoharjo Gelar Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II

IMG 20220217 WA0042

MERCUSUAR.CO, Sukoharjo – Kadin Sukoharjo menggelar sosialisasi Tax Amnesty Jilid II di Omaya Hotel Sukoharjo, Kamis(17/02/202).  Tax Amnesty jilid II ini merupakan program Pengungkapan Pajak Sukarela bagi wajib pajak  yang bisa  dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2022.

Ketua Kadin Sukoharjo  Kadar Susanto ST, menjelaskan kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty jilid II ini sangat diperlukan mengingat ekonomi saat ini yang sedang terpuruk. Tax Amnesty ini diperlukan  untuk meringankan  para pelaku  usaha dan UMKM.

‘’ Saya kira dengan Tax Amnesty ini pemerintah telah membuat kebjikan  yang tidak  memberatkan sehingga  para pelaku usaha dapat  tumbuh  dan  berkembang,” kata Kadar Susanto.

Wakil Ketua  Kadin Sukoharjo Bidang  Organisasi Ari Yunus Ariyanto menjelaskan  saat  ini  jika para  pelaku usaha mempuyai asset   tambahan  untuk  segera di laporkan agar tidak menjadi aset temuan yang  terkenda sangsi.

‘’ Dengan  rentang  waktu mulai  januari hingga   30  juni 2022 ini  merupakan  waktu yang cukup lama  untuk mempersiapkan diri jangan sampai  sampai batas waktu  yang ditentukan habis, dan masyarakat akan  beramai ramai  membayar  pajak  yang  menyebabkan  sistem akan  berjalan lambat,’’ ungkapnya.(din)

Pos terkait