MERCUSUAR.CO, Semarang – Dinas Perhubungan sudah membuat erwal Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalanan Umum dengan E-Parkir. Aturan tersebut sebagai landasan hukum penerapan parkir elektronik di Kota Semarang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan dari empat ruas yang dilakukan ujicoba ada 36 juru parkir yang sudah dibekali alat dan aplikasi untuk parkir Elektronik.
Sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan termasuk melakukan pembekalan kepada para juru parkir terkait penggunaan alat tersebut.
Perlu diketahui Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan uji coba penerapan parkir elektronik di empat titik mulai Rabu (2/2), yakni Jalan MT Haryono yakni mulai lampu trapik Pringgading- hingga bundaran Bubakan, Jalan Agus Salim, Pekojan dan Wahid Hasyim.
Sejak Rabu pagi mulai pukul 9.00 – 11.00 sudah ada 400 transaksi yang masuk. Meskipun masih ada sekitar 20 persen transaksi yang error karena kesalahan dari pengunaan saat dilapangan.
“Dari 4 ruas ada sekitar 36 jukir yang sudah dibekali alat dan aplikasinya dan sudah di uji coba dari jam 09.00 dan hingga saat ini sudah masuk 400 transaksi namun ada beberapa yang error sekitar 20 persen karena pengguna belum selesai transaksi sampai OK,” ungkap Danang
Dari hasil pantuan langsung dilapangan, Danang mengakui masyarakat sudah mulai terbiasa menggunakan transaksi elektronik, sehingga tidak terjadi hambatan yang berarti.
Nantinya, lanjut Danang, ujicoba akan dilakukan selama 3 bulan kedepan. Diharapkan uji coba bisa berjalan lancar, sehingga nantinya bisa ada penambahan ruas jalan yang juga akan diterapkan parkir elektronik.
“Ujicoba rencananya 3 bulan ini akan kita pantau terus dan evaluasi dan kita laporkan hasilnya pada pimpinan dan harapannya setelah 3 bulan kita tambah ruas baru dan selanjutnya tidak ada transaksi cash di lapangan semuanya cashless,” katanya
Sementara itu, salah satu juru parkir di Jalan MT Haryono, Agus Subakso, mengakui masih kesulitan dalam penerapan parkir elektronik di lapangan. terutama dalam penggunaan smartphone. Dikarenakan membutuhkan aplikasi khusus yang sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan.
“Ini saya kan sudah rabun matanya kalau lihat HP agak susah, makanya agak kesulitan juga menggunakan aplikasi ini,” ucapnya
Menurutnya, banyak pengguna sepeda motor dan mobil yang belum paham terkait penerapan parkir elektronik, sehingga dirinya perlu melakukan penjelasan kepada pelanggan parkir di wilayahnya. Bahkan ada juga masyarakat yang kabur sebelum membayar parkir karena jukir masih melayani pembayaran warga lain.
“Butuh waktu kalau pakai aplikasi gini, sinyalnya harus bagus, jadi kadang ada yang sudah kabur duluan, ya saya rugi,” katanya.(ap)