MERCUSUAR.CO, Klaten – Mulai hari ini,Kamis (3/2/2022) pembelajaran tatap muka bagi siswa PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Klaten resmi diterapkan secara terbatas. Sedangkan untuk SMA/SMK masih tetap sesuai dengan kebijakan dari pemerintah provinsi. Kebijakan pembatasan PTM ini diterapkan menyusul melonjaknya kasus Covid 19 di Klaten.
Kebijakan PTM terbatas itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Klaten No. 420/0261/SE/12 tentang Pelaksanaan PTM Terbatas semester genap tahun pelajaran 2021/2022 di lingkungan satuan pendidikan formal maupun non formal. Ada delapan ketentuan yang harus diperhatikan.
1. Satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas serta lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Seluruh pegawai wajib melakukan presensi sesuai ketentuan dan dilarang melakukan kegiatan di luar area tempat kerja pada waktu jam kerja, kecuali mendapatkan tugas atau izin dari atasan.
3. PTM terbatas dimulai 3 Februari 2022 dan akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
4. Seluruh peserta didik wajib mengikuti PTM terbatas pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
5 Peserta didik yang melaksanakan PTM terbatas diwajibkan memakai masker rangkap dua, face shield, membawa hand sanitizer, dan bekal dari rumah, dilakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan sebelum masuk kelas, serta diatur jarak tempat duduk di dalam kelas.
6. Kantin belum diperbolehkan beroperasi dan satuan pendidikan diwajibkan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 setempat untuk mengatur pedagang di luar gerbang sekitar lingkungan satuan pendidikan.
7. Kantin belum diperbolehkan beroperasi dan satuan pendidikan diwajibkan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 wilayah setempat untuk mengatur pedagang di luar gerbang sekitar lingkungan satuan pendidikan.
8. Kepala satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan dalam pelaksanaan PTM terbatas dan perkembangan pencapaian vaksinasi.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Yunanto mengatakan sudah ada tiga sekolah di Klaten yang ditutup lantaran terdapat guru dan siswa yang terpapar Covid-19. Tiga sekolah itu antara lain SMP N 1 Kemalang, SMP N 1 Karangnongko, dan SD N 2 Danguran Klaten Selatan.
“ Ketiga sekolah tersebut terdapat kasus positif Covid 19 pada siswa dan guru,meski bukan klaster sekolah namun kalau tidak diantisipasi dikhawatirkan terjadi klaster sekolah. Makanya diterapkan PTM 50 persen sementara ketiga sekolah dilakukan secara daring,” kata Yunanto. (fen)