Untuk Gerakan Roda Perekonomian, Pemkab Kendal Ajak ASN Belanja di Pasar Relokasi Weleri

WhatsApp Image 2022 02 01 at 11.05.12

MERCUSUAR.CO, Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal berharap agar para pedagang eks pasar weleri bisa segera bergabung di pasar relokasi Weleri. Hal ini bertujuan menarik pelanggan untuk dapat terpusat melakukan transaksi jual beli di pasar relokasi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Ferinando Rad Bonay menjelaskan bahwa dari kurang lebih 1700 an pedagang pasar, baru 40 persen pedagang yang telah menempati pasar relokasi.

“Sampai sekarang baru 40 persen pedagang yang sudah membuka lapak disini, sedangkan untuk lainnya ada yang belum berjualan, ada juga yang berjualan di tempat lain termasuk ikut di beberapa desa sekitar weleri,” jelas Ferinando.

Untuk menggerakan roda perekonomian dikawasan pasar relokasi Weleri, Pemkab Kendal menggerakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat berbelanja di pasar relokasi Weleri, Senin (31/1).

Sebagai upaya tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha telah mengajak seluruh ASN yang berada di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari – hari di pasar relokasi weleri.

Lebih lanjut pihaknya akan membuat surat edaran kepada para ASN yang khususnya berada di sekitar Weleri untuk bisa berbelanja di pasar relokasi.

“Ini salah satu langkah, untuk membantu saudara kita yang berdagang di pasar relokasi bisa mendapatkan penghasilan, hal ini karena banyak aduan bahwa omset mereka cukup mengalami banyak penurunan. Maka dari itu secara bertahap semoga dengan adanya himbauan ASN bisa kembali memulihkan roda ekonomi,” ujar Moh Toha.

Perlu diketahui para pedagang yang menempati pasar relokasi mendapatkan Kartu Ijin Menempati Kios (Kartu Kuning), dengan kartu tersebut nantinya dapat digunakan atau sebagai tanda apabila bangunan pasar baru selesai, hanya pemilik kartu kuning yang berhak menempati kembali kios pasar baru.

Untuk Kartu ijin hanya diberikan kepada pedagang yang menempati pasar relokasi dan pasar tersebut dikatakan oleh Kadin Disdagkop dan UKM memiliki masa yang harus diperpanjang, yaitu dengan periode 1 tahun sekali.

Dengan adanya upaya pemerintah yang telah memberikan himbauan kepada ASN, Ferinando mengharapkan upaya tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pasar relokasi weleri.(dj)

Pos terkait