MERCUSUAR.CO, Kendal – Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B.Sc bersama dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan para camat. Melaksanakan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja dengan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin (31/1) bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal yang akrab disapa Dico tersebut menyampaikan, bahwa semua harus selalu bisa memberikan yang terbaik dari diri masing-masing, agar apa yang menjadi harapan bagi semua, yaitu program di Kabupaten Kendal ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Bupati Kendal juga menyampaikan, semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal harus bisa bekerja ke luar dari zona nyaman, sesuai dengan imbauan dari Presiden Republik Indonesia.
“Kepada Bapak Ibu pegawai di Kabupaten Kendal bagi yang sudah bekerja ke luar dari zona nyaman saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih, namun bagi yang belum agar bisa dievaluasi sekecil apapun pekerjaan itu, sehingga kita biasakan bekerja cepat dan berinovasi, agar dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kendal,” tegas Bupati Dico.
Bupati Dico mengimbau kepada seluruh pegawai, agar jangan pernah berpuas diri dengan kinerja yang sudah dilakukan, harus terus dievaluasi dan terus berinovasi.
“Mari kita bekerjasama untuk memastikan bahwa apa yang menjadi visi misi pembangunan di Kabupaten Kendal dapat berjalan dengan baik,” tutur Bupati Dico.
Dalam laporannya Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Tatang Iskandariyanto, S.H menyampaikan maksud dan tujuan dilakukan penandatanganan tersebut, yaitu untuk mewujudkan komitmen antara bupati dan pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
“Selain itu, juga untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian, juga sebagai dasar bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan /kemajuan kinerja pimpinan Perangkat Daerah, dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” tambah Tatang.(dj)