Bank Jateng Gandeng KPK Atasi Kredit Macet dari Debitur Nakal

WhatsApp Image 2022 01 29 at 08.04.58

MERCUSUAR.CO, Semarang – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih kredit macet dari para debitur nakal. Dirut Bank Jateng, Supriyatno menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Menurut Supriyatno kerja sama Bank Jateng dan KPK itu menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.

Kepada wartawan, Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama juga menegaskan, pada 2022 ini, lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.

“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” terangnya.

“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Bahtiar, seusai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governance), di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).

Indentifikasi yang dilakukan KPK, lanjut Bahtiar, dikelompokkan jadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang, dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

“Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan, dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” kata Bahtiar.

Sementara Dirut Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp700 miliar.

“Kini, setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar,” beber Supriyatno.

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi, apakah ada  keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno.(ap)

Pos terkait