MERCUSUAR.CO, Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menggelar sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Dody Prasetyo, seorang mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik di kampus tersebut.
Sukinta, Kepala Kantor Hukum Undip, menjelaskan bahwa “Undip telah menggelar sidang. Tim pemeriksa sudah membuat laporan dan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi yang bersangkutan.” Kamis (27/01).
Secara rinci Sukinta belum menjelaskan apa rekomendasi sanksi untuk Dody Prasetyo. Namun, Undip mengaku prihatin karena salah satu mahasiswanya terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Undip sebagai institusi pendidikan, sangat prihatin dan menyayangkan atas kasus tersebut,” ungkap Sukinta.
Dody Prasetya merupakan oknum dokter sekaligus mahasiswa Pendidikan Spesialis Rehabilitasi Medik yang melakukan onani di tempat terbuka dan mencampurkan spermanya ke makanan orang lain, sempat viral di media sosial hingga perbuatan tersebut membuat korban trauma dan jijik.
Pada Rabu (26/1) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam amar putusannya.
Perkara tindak pidana asusila tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik jaksa penuntut umum Kejati Jateng maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.(cil)