Mundur 2 Tahun, Kemenag Kabupaten Demak Update Data Calon Jamaah Haji 2020

WhatsApp Image 2022 01 27 at 17.13.34

MERCUSUAR.CO, Demak – Kementrian Agama Kabupaten Demak melakukan pembaharuan dokumen yang telah habis masa berlakunya  dari calon jamaah haji tahun 2020 karena Mundurnya Pelaksanaan Ibadah Haji.
 
Syariful Ajib Staf penyusun bahan informasi haji dan umroh, menyampaikan untuk saat ini tetap ada persiapan-persiapan dokumen yang nanti di bawa ke sana, salah satunya yaitu pasport.
 
“Kemarin sudah ada sekitar 60 yang mengajukan permohonan rekomendasi pasport untuk jadwal keberangkatan umroh. Namun belum tahu persis kapan, sebab kewenangan ada di penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). ” Katanya saat di ruang penyelenggara haji dan umroh (PHU) Kemenag Demak. Kamis, (27/1/22).
 
Jadi jamaah yang sudah melunasi di tahun 2020 semua dokumen sudah lengkap dan vaksin meningitis yang waktu itu sudah siap, namun karena sudah mundur 2 tahun, jadi kita perlu menginventaris ulang pasport yang masa berlakunya sudah habis.
 
Sementara Syariful Ajib menambahkan, kementrian agama sifatnya hanya memberikan rekomendasi untuk penerbitan dokumen persyaratan.
 
Sedangkan kemenag melaksanakan pemberangkatan jamaah haji reguler. Jadi untuk pemberangkatan perjalanan ibadah umroh itu (PPIU) dan sedangkan untuk pemberangkatan ibadah haji khusus itu (PIHK).
 
Adapun untuk pemberangkatan haji reguler tahun ini masih menunggu kepastian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.(cil)

Pos terkait