MERCUSUAR.CO, Semarang – Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira mengatakan, telah menindak 50 juru parkir selama 2021.
Mereka melakukan pungutan liar (pungli) parkir tepi jalan karena memungut parkir tanpa izin ataupun memungut parkir di luar ketentuan. Jukir yang melakukan pelanggaran ini telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sementara di beberapa titik, pihaknya menjumpai penarikan retribusi lebih dari ketentuan tersebut. “Biasanya di Kota Lama, kendaraan roda dua ditarik Rp 5.000, mobil Rp 10 ribu,” sebut Gama.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang rutin melakukan razia parkir liar bersama Tim Saber Pungli di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat parkir liar.
Menurutnya, Dishub terus melakukan patroli rutin melalui bidang pengendalian dan penertiban. Sedangkan, bidang parkir bersama tim saber pungli melakukan penindakan bagi jukir yang menarik melebihi ketentuan.
Di sisi lain, pihaknya juga memasang rambu larangan parkir di tempat terlarang dengan harapan tidak digunakan sebagai lokasi parkir. Satu diantaranya di depan Lawang Sewu. Kawasan depan Lawang Sewu merupakan kawasan terlarang untuk parkir. Bahkan, ada pelarangan berhenti di depan Lawang sewu.
Wisatawan yang hendak berwisata ke Lawang Sewu bisa memarkirkan kedaraannya di kantong parkir resmi yang tersedia.
“Kami punya parkir khusus di Musuem Mandala dan di belakang Lawang Sewu, bisa parkir roda enam atau lebih. Maka, kenapa pintu masuk Lawang Sewu sekarang di samping (di Jalan Pemuda-red) karena di sana ada parkir,” paparnya.(ap)