MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melakukan kordinasi dengan Forkopimda perihal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di meeting room lokawisata Grensabin, Selasa (25/1/2022). Pilkades serentak akan diikuti 33 desa dan 2 desa diantarannya pilkades antara waktu.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan perihal agenda Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada 20 November. Pilkades tahun 2022 akan diikuti oleh 33 desa, namun 2 diantaranya yaitu Desa Gandasuli (Bobotsari) dan Krangean (Kertanegara) akan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu.
“Pilkades akan diikuti 31 desa dan 2 desa pilkades antar waktu,” ungkapnya.
Menurut Bupati ada beberap hal yang harus diwaspai pada jelang pelaksanaan pilkades, yakni potensi money politic, penyebaran Covid-19 dan kemungkinan konflik antar pendukung calon Kepala Desa.
Pada kesempatan tersebut Dyah hayuning Pratiwi juga menyinggung dan mengevaluasi mengenai pengisian Perangkat Desa tahun 2021. Tercatat ada 91 desa yang mengajukan pengisian perangkat desa dengan total 251 pos yang kosong. Dua desa sudah mendapat rekomendasi pengisian perangkat desa namun belum dilaksanakan. Diantaranya Desa Gemuruh (Padamara) karena akan menyelenggarakan Pilkades 2022 dan Desa Kembangan (Bukateja) karena belum tersedia anggaran.
“Akan tetapi memang ada beberapa catatan, khususnya di Desa Sindang (Mrebet) yang sempat ramai, bahkan masing-masing pihak menghadirkan pengacara untuk menguatkan argumen masing-masing dan Kades juga belum memberikan rekomendasi kepada camat. Maka kasus ini akan kami tarik untuk ditangani pemerintah kabupaten, kami turunkan inspektorat untuk mengaudit proses pengisian perangkat desa, semoga tidak terlalu lama nanti selesai karena tinggal dilakukan pelantikan saja, ” katanya.
Disamping itu, Bupati Dyah hayuning Pratiwi juga menyampaikan adanya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 juga harus dipersiapkan sejak 2022 ini. Mulai pada 21 Januari 2022 yakni : Rencana program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi, sosialisasi dan bimtek. Kemudian 4 April akan dimulai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Bupati menjelaskan, tahapan Pemilu selanjutnya, mulai 21 Oktober 2022 akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan (Dapil). Tanggal 21 November 2022 akan dimulai pembentukan badan penyelenggara.
“Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD. Sedangkan Pilkada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, dan Bupati – Wakil Bupati akan diselenggarakan pada 27 November 2024,” jelasnya.
Kemudian, hal yang menjadi catatan terkait Pemilu yakni jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga sesuai data BPS yang sudah lebih dari 1 juta jiwa. “Konsekuensinya sesuai aturan, kursi legislatif akan ditambah, dari yang tadinya 45 menjadi 50 kursi. Sehingga hal ini berdampak pada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil),” pungkasnya.(mir)