Polres Blora Bekuk Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

25asabu

MERCUSUAR.CO, Blora – Petugas Sat Narkoba Polres Blora menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sepanjang Januari 2022. Sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa gram sabu-sabu berhasil disita.

“Di Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan empat tersangka pengedar sabu-sabu,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Senin, 24 Januari 2022.

Kapolres Aan mengemukakak hal itu saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dan minuman keras (miras), di halaman kantor Satlantas Jalan Pemuda.

Sebanyak empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu adalah MAS (22), warga Kecamatan Pamotan, Rembang, MN (43) warga Kecamatan Blora, PE (44) warga Kecamatan Jepon dan EH (41) yang juga warga Kecamatan Jepon.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dari tersangka MN dan PE, disita dua paket narkotika jenis sabu, sebuah handphone merk Xiaomi, kemudian warna hitam uang tunai Rp 100.000.

Sementara itu dari tersangka EH, petugas berhasil mengamankan selembar struk atau bukti transfer uang senilai Rp 1.500.000, sebuah handphone dan dua buah simcard. Kini seluruh tersangka masih dalam tahap penyelidikan.

Pos terkait