MERCUSUAR.CO, Kebumen – Buntut penggantian nama jalan di sejumlah ruas kota Kebumen telah diprotes oleh sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak).
Kali ini terdapat warga yang melayangkan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait hal tersebut.
Warga yang pasangan suami istri itu yakni Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah. Mereka warga Jalan Pahlawan Nomor 199 RT 001/RW 002, Desa Kutosari Kecamatan /Kabupaten Kebumen.
Diketahui, sejumlah ruas jalan di kota Kebumen yang mengalami perubahan nama, antara lain Jalan Pahlawan dari Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen menjadi Jalan Soekarno-Hatta.
Kemudian jalan yang mengelilingi Alun-Alun Kebumen yang sebelumnya Jalan Pahlawan di sisi Selatan dan Barat, Jalan Veteran di sisi Timur dan Jalan Mayjen Sutoyo di sisi Utara diganti dengan nama Jalan Merdeka. Nama jalan itu pun telah diukir pada prasasti pendapa.
Ada lagi Jalan Kasaran diganti Jalan Pondok Tamansari, yang disebut dari simpang tiga Jalan Bupati melewati Pondok Pesantren Tathmainul Qulub Kelurahan Tamanwinangun sampai dengan Jalan Kejayan.
Dalam somasinya, Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah menunjuk kuasa hukum dari tim advokat Gebrak Teguh Purnomo dan Suramin, dengan menyebut Arif Sugiyanto telah mengeluarkan kebijakan kontroversial dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya,” kata Teguh dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Senin (24/1).
Teguh yang bergelar doktor itu menyebut Arif telah meresmikan dan memberikan nama baru untuk sejumlah ruas jalan. Selanjutnya pihak terkait mencabut papan nama yang lama dan memasang papan yang baru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian pendapa Kabumian pada 17 Desember 2021. Hadir pada saat itu Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Ketua DPRD Sarimun, Kajari Fajar Sukristyawan, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Kemudian pada Senin, 27 Desember 2021, puluhan warga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kebumen memprotes kebijakan Pemkab terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan,” imbuh Teguh.
Dalam protes tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan Ormas, mantan camat, mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya.
“Tidak hanya perubahan nama jalan yang diprotes, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama objek wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendapa Kebumen yang diubah nama menjadi Pendapa Kabumian,” tandas Teguh.
Ditegaskan, pemberian nama jalan itu tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Teguh menilai tindakan Arif tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919.
“Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen Nomor 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen,” ucap Teguh.