Warga Bakar Ban dan Segel Balai Desa Kedungpoh

18asegel pwr fid

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Penyegelan kantor balai desa Kedungpoh dan aksi pembakaran ban bekas dilakukan Ratusan warga di Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Senin (17/1). Hal itu ditengarai karena kekecewaan warga dengan penanganan kasus dugaan korupsi di desa tersebut.

Tulisan penolakan berjajar di sepanjang jalan menuju balai desa. Aksi massa tersebut diawali dengan pengepungan Balai Desa Kedungpoh.

Aparat kepolisian yang langsung dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi, dengan cepat mengamankan lokasi dan mengajak para demonstran bermusyawarah. Perwakilan dari massa kemudian diperkenankan masuk ke Balai Desa, untuk berkomunikasi langsung dengan Kapolres.

Husodo salah satu warga yang melakukan aksi mengaku kecewa dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kedungpoh, tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.
“Sudah ada audit dari inspektorat dan PU (Dinas PUPR Purworejo), totalnya Rp490 juta,” kata Husodo.

Pihaknya juga sudah mengadvokasi dugaan kasus ini sejak dua tahun lalu. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) detempat juga sudah melaporkan ke Polres Purworejo.
“Namun kata penegak hukum, kasus ini (dikategorikan) perdata, padahal menurut kami ini pidana,” tandasnya.

Husodo meminta kepada Kapolres Purworejo, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. Ia juga meminta transparansi dari penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Purworejo.

“Sudah ada pengembalian dana ke kas desa. Apa cukup korupsi (hanya dengan) mengembalikan dana, (itu) pidana, masyarakat meminta keadilan,” katanya.

Setelah mendengarkan aspirasi, Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi, memberikan pengertian kepada perwakilan massa, terkait prosedur kerja penegak hukum, khususnya kepolisian. Ia meminta masyarakat untuk menyikapi masalah dengan kepala dingin. Kapolres berjanji akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah, di Mapolres Purworejo, Senin (24/1). Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk tertib dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu pelayanan desa.

“Minggu depan kita pertemukan pihak-pihak yang berkaitan untuk membuka persoalan ini sejelas-jelasnya. Kalau memang ada proses hukum yang harus dilakukan, akan kami lakukan,” tegasnya.

Pos terkait