Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Dua Wanita Bandar Arisan Bodong

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol a wanita tersebut

MERCUSUAR.CO, Semarang – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, tangkap dua wanita pelaku bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng” ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. “Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman,” tuturnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar. Melihat kerugian tersebut polisi melakukan  pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

“Potensi kerugian yang dialami korban dari pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Oleh sebab itu kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tutur dia.

Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dihimbau agar segera melapor. Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti,” tandasnya.(ap)

Pos terkait