Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya Demo Simpatik dan Buat Surat Pernyataan Sikap Menyingkapi Kejadian Penendangan Sesaji di Gunung Semeru

12aperkumpulan

MERCUSUAR.CO, Banyumas – Menyikapi peristiwa atau  aksi tidak terpuji pembuangan dan penendangan sesaji di lereng gunung Semeru, Lumajang Jawa Timur yang viral di media sosial tanggal 9 Januari 2022.

Sedikitnya 50 orang perwakilan yang terdiri dari elemen yg tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya hari ini Rabu (12/1) melakukan aksi demo simpatik guna menyikapi kejadian penendangan sesaji di Lumajang seperti Viral medsos. 

Mereka akan melakukan aksi bersama di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Dan juga membuat surat pernyataan sikap yang diterbitkan secara terbuka pada 12 januari 2022.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah unsur perwakilan yakni dari LESBUMI Banyumas, Forum Nasional Bhineka Tunggal Ika DPC Purwokerto, Paguyuban Gotong Royong Warga Banyumas (GORAMAS), Paguyuban Ebeg Kabupaten Banyumas (PAKUMAS) Pakum, Jagabaya Nuswantara, Kewargian Adat Lemah Wangi, Lare Pandawa,  dan  Teater Esa.

Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Budaya dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut;

Bahwa (1) hak berkebudayaan adalah Hak Azasi Manusia yang dilindungi konstitusi, UUD 19945, No 11 tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan ECOSOC. 
Sehingga negara wajib melindungi hak warga negara untuk berkebudayaan dan berkeyakinan.

Bahwa (2) perbedaan, termasuk dalam beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan adalah Fitrah llahiah.
Hal ini senada dengan para pendiri bangsa yang menyematkan “Bhineka Tunggal Ika dalam lambang negara kita, bahwa Indonesia seharusnya menjadi rumah untuk seluruh tumpah darah tanpa membedakan suku, agama, ras dan pilihan politik.

Bahwa (3)sesaji adalah wujud laku budaya, tradisi dan berkepercayaan, sehingga aksi tidak terpuji berupa perlakuan terhadap sesaji seperti yang viral di media sosial adalah nyata – nyata sebuah penistaan terhadap laku budaya dan pengingkaran terhadap kebhinekaan yang seharusnya kita junjung tinggi bersama.

Bahwa  (4) terkait dengan hal-hal tersebut diatas, kami mendukung Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Kumajang untuk mengusut tuntas kejadian/ aksi tidak terpuji tersebut sesuai hukum yang berlaku, agar tidak menjadi preseden yang buruk terhadap kebhinekaan dan kehidupan berkebudayaan serta berkeyakinan.

Bahwa (5) kami mendukung masyarakat Lumajang yang sudah mengadukan / melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal 56 bagian a KUHP.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud keprihatinan kami dan agar bisa ditindak lanjuti oleh pihak – pihak terkait,” katanya dalam surat penyataan tersebut.

Pos terkait