Proses Jual Beli Aset PT Nyonya Meneer Diduga Bermasalah

nyonya meneer
Mercusuar/Dok -Charles Saerang, Ahli Waris PT. Nyonya Meneer bersama Kuasa Hukum Alvares Guarino Lulan dan Ahmad Yusril Ichza Mahendra menunjukkan surat pemberitahuan dari Polda Jateng terkait dengan perkembangan laporan perkara jual beli aset perusahaan

MERCUSUAR.CO, Semarang – Proses jual beli aset dalam status pailit milik PT. Nyonya Meneer masih meninggalkan perkara hukum. Dimana perusahaan yang menjadi pemenang lelang telah dilaporkan sebelumnya oleh perwakilan keluarga PT. Nyonya Meneer ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui kuasa hukumnya.

Charles Saerang yang menjadi perwakilan keluarga pemilik PT.Nyonya Meneer yang didampingi kuasa hukumnya Alvares Guarino Lulan dan Ahmad Yusril Ichza Mahendra mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah yang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi ke status penyidikan terhadap terlapor dalam perkara jual beli boedel pailit aset milik Nyonya Meneer.

“ Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan perkembangan laporan dari kami selaku pewaris Nyonya Meneer. Pertama, kami memberi apresiasi kepada Polda Jateng atas peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara jual beli aset Nyonya Meneer ini. Semoga, Polda bisa menetapkan secara cepat dan tepat para tersangkanya,”ujar Charles Saerang.

Kuasa hukum PT. Nyonya Meneer Alvares Guarino Lulan menjelaskan sebagaimana diketahui, dalam proses jual beli aset tersebut, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan pemenang lelang adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada.

Pihaknya menilai ada kejanggalan karena proses lelang yang dilakukan secara di bawah tangan. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara lokasi perusahaan dengan alamat PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada yang tercantum di dokumen Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” jelas Alvares Guarino

“Manipulasi itu nyata adanya sehingga merugikan klien kami sebagai pemilik dan ahli waris yang sah Nyonya Meneer,” katanya.

Avares Guarino selaku kuasa hukum mengharapkan proses penyidikan bisa bergerak cepat dan berjalan secara transparan sehingga ada titik terang terkait dengan proses jual beli Nyonya Meneer yang sejak awal diduga tidak terbuka. Dan klien kami mendapatkan keadilan.”ujarnya.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Komisaris dan Direktur PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada yakni Iwan Budi Santoso dan M. Kresna Aditama.

PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada ditetapkan sebagai pemenang lelang pembelian aset Nyonya Meneer sebelum merk Nyonya Meneer dialihkan kepada PT Bhumi Empon Mustiko.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak PT Aryasatya terkait pemasalahan ini.

Pos terkait