Polres Wonosobo Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

sabu

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Polres menggelar konfrensi pers kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka atas nama Dimas Elit Gunawan dengan barang bukti satu paket sabu dan barang bukti yang lain yakni satu buah hand phone dan satu buah sepeda motor, Senin siang (21/6) yang digelar di Mapolres Wonosobo.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Hadi Utoyo menjelaskan kronologi tersangka Dimas yang ditangkap anggota reskrim narkoba polres wonosobo saat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Kasat menjelaskan ditangkapnya tersangka Dimas karena adanya informasi dari masyarakat atas adanya transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kami dan tersangka berhasil kami amankan setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka berhasil kita amankan di depan pos polisi Bedakah jalan raya Kertek – Parakan Kelurahan Candiyasan pada hari Rabu tanggal 19 mei yang lalu sekitar pukul 18:30, dengan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat setengah gram yang dibungkus plastik klip dimasukan didalam potongan sedotan yang baru saja dibeli tersangka dengan seharga 550ribu dan waktu dilakukan penangkapan terhadap tersangka barang tersebut masih digenggam ditangan sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Saat jumpa pers Kasat Tri Hadi juga menunjukkan barang bukti lain yakni satu buah handphone yang dipakai untuk melakukan transaksi dan satu buah sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil barang tersebut. Tersangka dikenakan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 nuksn tsnsman ( jenis sabu)pasal 112 ayat (1) yang ancaman pidana nya paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.

Pos terkait