90 Saksi Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng Diperiksa Bareskrim Polri

korupsi bpd jateng
IMG: pikiranrakyat.com

MERCUSUAR.CO, Blora – 90 saksi terkait dugaan korupsi oleh oknum karyawan BPD Jateng Cabang Blora diperiksa Bareskrim Polri Saksi diperiksa atas dugaan korupsi terkait penyaluran kredit bergulir (revolving credit/RC). Beberapa barang bukti juga berhasil dikumpulkan Bareksrim Polri terkait kasus tersebut.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi BPD Jateng cabang Blora dan debitur. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek dan KPR,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Barang bukti yang disita yakni berupa sertifikat hak milik sebanyak 70 buah terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan RC, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek.

“Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving, kredit proyek dan KPR di PT Bank Jateng cabang Blora tahun 2018-2019,” ujar Ahmad.

Pada tahun 2018-2019, BPD cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving, kredit KPR dengan total plafon sebanyak Rp96,3 miliar.

Selain barang bukti berupa dokumen, dua mantan pejabat Bank Jateng juga diamankan dengan inisial BM yang pernah menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng pada 2017-2019 dan RP merupakan mantan pejabat BPD Bank Jateng Cabang Blora.

BM dan RP menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 51 KUHP.

Tersangaka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pos terkait