Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pencabulan Akan Lakukan Demo

hukuman
mercusuar/ - DATANGI : Ratusan warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual datangi Kantor Pengadilan Negeri Wonosobo, kemarin (16/3).

WONOSOBO, Mercusuar.co – Oknum guru di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Wonosobo yang diduga mencabuli puluhan murid perempuan, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Merasa tidak puas, Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual yang terdiri dari keluarga korban dan masyarakat dari berbagai daerah di Wonosobo mengancam akan lakukan demo.

“Jaksa terlalu fokus pada aspek hukum formilnya, mereka tidak melihat aspek sosialnya. Seharusnya dituntut 15 tahun penjara. Kami merasa kecewa, dalam waktu dekat kita akan demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Saiful Haris saat dihubungi, Rabu (17/3).

Haris mengatakan, tuntutan rendah yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat melukai rasa keadilan korban dan keluarga. Terlebih pelaku berinisial NM (36) itu merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi dan mendidik anak dengan baik. “Kita akan turun dengan jumlah yang lebih besar. Segera kita akan datangi kejaksaan. Kasus seperti ini tidak boleh di dibiarkan terus menerus,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Wonosobo, Selasa (16/3). Mereka hadir untuk mengawal jalanya sidang yang menyeret nama salah satu tenaga pendidik di Wonosobo. Haris mengatakan, masa yang datang menuntut pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatan cabul yang dilakukan kepada puluhan murid perempuan.

“Tuntutan yang diberikan terlalu rendah. Kita akan turun dengan jumlah yang lebih besar. Tidak benar seperti ini kalau dibiarkan. Main-main terus dengan kasus seperti ini,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Wonosobo, Galih Rio Purnomo mengatakan, sempat ada ketegangan saat sidang pembacaan tuntutan akan berjalan. Namun situasi kembali kondusif saat perwakilan dari demonstran diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalanya sidang. Dia menyebut, sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan, Senin (22/3), dengan agenda jawaban oleh tergugat atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Pos terkait